RI Kutuk Keras Pengesahan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
FAKTA.COM, Jakarta - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin.
Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.
Puluhan Pasien Tinggalkan Gaza untuk Perawatan MedisKabinet Israel pada Kamis (27/6/2024), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6/2024) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
PBB: 39 Juta Ton Reruntuhan Menggunung di Gaza Akibat Serangan IsraelRencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news