MUI Haramkan Beli Produk yang Dukung Israel
FAKTA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk-produk yang mendukung serangan Israel ke Palestina. Hal ini dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” kata Niam dalam konferensi pers hasil fatwa MUI, dikutip dari laman MUI, Jumat (10/11/2023)
Menyoal Opsi Bom Nuklir Israel ke Gaza yang Bikin GegerDia juga mengimbau umat Muslim menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, yang terafilisasi dengan negara itu, atau mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak-pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong pembunuhan warga Palestina,” kata Niam.
Larangan ini tertuang di Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Pembahasan fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
AS Akhirnya Desak Israel untuk Jeda Kemanusiaan di GazaFatwa ini juga merekomendasikan pemerintah agar tegas dalam membantu perjuangan rakyat Palestina. Misalnya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan berkonsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar agresi dihentikan.
Komentar (0)
Login to comment on this news