Sidang Mahkamah Internasional, Menlu Retno Bela Hak Rakyat Palestina
FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyatakan pembelaan terhadap rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).
“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar Retno, dalam pidato yang disiarkan di UN Web TV.
Dalam pidatonya, Menlu Retno membahas serangan Israel di Gaza yang menewaskan lebih dari 29 ribu jiwa serta membuat 69 ribu lebih lainnya luka-luka sejak 7 Oktober 2023.
“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional,” kata dia.
Surya Paloh: NasDem Siap Jadi Oposisi dan Dukung Hak AngketRetno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.
Menurut dia, ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. Pertama dari sisi yurisdiksi, tegas Retno, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum.
Kedua, dari sisi substansi, Retno menegaskan berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.
Ricuh di Surabaya, Ustaz Syafiq: Harap Sabar, GP Ansor: Tak Ada Pembubaran“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion," kata Retno.
Retno juga menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opininya. Menurut Retno. hal tersebut karena sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional.
Lebih lanjut Retno menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, kata dia, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Jangan Lengah! Bullying Kerap Terjadi di SekolahKedua, kata Retno, menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini. Sebab, kata Retno, solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan.
Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Retno.
Argumentasi kedua terkait substansi fatwa hukum itu sendiri. Retno menyampaikan, Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak menentukan nasib sendiri, sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu.
Komentar (0)
Login to comment on this news