Konsumsi Masyarakat Meningkat, Laju DPK Makin Susut

Ilustrasi. (Dokumen Pixabay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan semakin menurun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan kondisi tersebut didorong oleh kegiatan ekonomi masyarakat yang semakin pulih. Dia mencatat, laju DPK pada Agustus 2023 adalah sebesar 6,24% year on year (yoy) dan 6,62% di Juli 2023. 

“Sementara secara tahun berjalan atau year to date (ytd), pertumbuhan DPK minus 0,87% di Agustus dan minus 1,09% di Juli,” ujarnya kepada wartawan melalui kanal virtual, Senin (9/10/2023).

Uang Beredar Capai Rp8.363,2 Triliun, Ini Komponen dan Faktornya

Dian menambahkan, secara nominal DPK Agustus diketahui sebesar Rp8.082 triliun dan di bulan sebelumnya sebesar Rp8.064 triliun.

“Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena (kenaikan) konsumsi masyarakat pascapencabutan status pandemi COVID-19,” tegasnya.

Dian menjelaskan, semakin susutnya dana pihak ketiga tidak terlalu mempengaruhi kemampuan likuiditas perbankan. Hal itu ditunjukan melalui rasio alat likuid (AL) terhadap non core deposit (NCD) yang turun tipis menjadi 118,50% dari 118,37%. 

Adapun, rasio alat likuid (AL) terhadap DPK disebutkan sebesar 26,49% dari sebelumnya 26,57%.

Perluas Digitalisasi Keuangan, Pemda Wajib Sediakan Kanal Nontunai

Asal tahu saja, penumpukan dana pihak ketiga menjadi beban tersendiri bagi bank karena mesti menanggung beban bunga nasabah. Situasi ini juga menjadi preseden negatif bagi perekonomian lantaran dana yang mandek mengindikasikan masyarakat memilih menahan kegiatan konsumsi.

“OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas,” tegas Dian.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//