Desentralisasi Fiskal, Upaya Nyata Wujudkan Desentralisasi Ekonomi

Gedung Kemenkeu. (Dokumen Kemenkeu)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyatakan bahwa desentralisasi fiskal yang mulai diterapkan pascareformasi bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi secara merata di Indonesia.

Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah DJPK, Radies Kusprihanto Purbo mengatakan bahwa langkah strategis ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (KHPD) yang telah berlaku sejak dua tahun terakhir.

“Desentralisasi fiskal (diharapkan) bisa menuju kepada desentralisasi ekonomi,” ujarnya di Jakarta pada Senin, (16/10/2023).

Menurut Radies, periode pandemi yang lalu memberi pelajaran yang cukup berharga untuk menyelaraskan sinergi antara kerja pemerintah pusat dengan daerah.

“Awal pandemi pemerintah menggelontorkan uang banyak sekali dengan defisit yang diperlebar. Tapi waktu itu kami mendapati daerah belum siap (untuk mengelola anggaran yang besar). Bahkan di September 2020 anggaran sudah disalurkan hampir 100%, tapi realisasi belanjanya masih sangat kecil,” tuturnya.

Perempuan Sokong 53% Ekonomi, RI Pertegas Komitmen Pengarusutamaan Gender

Atas dasar itulah Radies menyebut harus ada mekanisme pembagian kerja yang konkrit antara APBN dan APBD agar bisa mencapai tujuan negara.

“Nah disinilah kemudian ada KEM PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) sebagai salah satu fungsi fiskal dalam hal distribusi sebagai jembatan pusat dan daerah dalam pencapaian target makro,” tegas dia.

Radies menambahkan, fungsi fiskal lain adalah alokasi yang bertujuan untuk menyesuaikan program/kegiatan prioritas seusai arahan Presiden atau kesepakatan pemerintah dengan DPR.

“Fungsi alokasi ini penting untuk tahap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan,” imbuhnya.

Bauran Kebijakan jadi Solusi Atasi Tantangan Ekonomi

Kemudian fungsi ketiga adalah stabilisasi, yaitu pengendalian defisit dan utang agar instrumen fiskal di pusat dan daerah dapat terus berkelanjutan.

“UU HKPD mendorong penguatan harmonisasi kebijakan fiskal nasional, antara lain dengan instrumen manajemen risiko fiskal daerah utamanya untuk memitigasi risiko yang berasal dari daerah yang berdampak langsung terhadap APBN dan perekonomian nasional,” kata dia.

Mengutip siaran Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2023 realisasi Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp503,9 triliun. Jumlah itu setara 61,9% dari pagu APBN tahun ini yang sebesar Rp814,7 triliun.

Adapun, serapan hingga bulan kedelapan tersebut naik 5,2% dibandingkan dengan Agustus 2022 (year on year/yoy) yang sebesar Rp478,9 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//