Menanti Peningkatan Cadangan Devisa
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah merespons penurunan cadangan devisa (cadev) Indonesia yang masuk ke level terendah sejak akhir 2022 dengan mengeluarkan beleid baru. Beleid yang dimaksud adalah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
PP tersebut sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Tak hanya itu, ada dua aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut.
Dua aturan turunan itu yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
"KMK Nomor 272 Tahun 2023 ini adalah keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (28/7/2023).
Melihat Kepemilikan Saham Indonesia di Bank Pembangunan Asia
Sementara, PMK Nomor 73 Tahun 2023 mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.
"PMK 73 ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ujar Sri Mulyani.
Aturan-aturan itu berlaku mulai 1 Agustus 2023 untuk eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari US$250.000 per dokumen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, PP Nomor 36 Tahun 2023 bakal mendorong pemanfaatan DHE komoditas SDA yang akan masuk ke Sistem Keuangan Indonesia. "Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan," tutur Airlangga.
Sebelum PP Nomor 36 Tahun 2023 terbit, cadev Indonesia turun beruntun dalam dua bulan. Bahkan nilainya menjadi yang terendah sejak akhir 2022.
Per Juni 2023, nilai cadev Indonesia mencapai US$137,5 miliar. Sementara pada akhir 2022, nilainya US$137,2 miliar.
Artinya, peraturan terbaru soal DHE SDA ini akan menahan dolar AS lebih lama di dalam negeri, sehingga cadev Indonesia bisa kembali bertambah. Namun tentu saja hasilnya masih perlu pembuktian.
Potensi DHE
Airlangga secara rinci menyebut setidaknya empat sektor yang wajib DHE. Di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Menurut Airlangga, potensi DHE dari empat sektor itu per akhir 2022 mencapai US$203 miliar. "Atau sebesar 69,5% dari total ekspor," kata Airlangga mengungkapkan.
Airlangga juga menegaskan, dengan ketentuan minimal nilai ekspor US$250.000, pemerintah menilai tak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. "Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," imbuh Airlangga.
Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan menjelaskan, pihaknya akan mereview dan mengupdate berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru. Dia juga menyebut, BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA.
"Mulai dari Reksus DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI," terang Gubernur BI lebih lanjut.
Meski Outlook Positif, Ekonomi Indonesia Melambat di Sisa Tahun Ini
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA. Intinya, kata Mahendra, bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral).
"Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya," kata Mahendra menambahkan.
Komentar (0)
Login to comment on this news