Begini Lho Keterlibatan Asia Raya Kapital di Kasus Asabri

Dokumen OJK
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keterlibatan manajer investasi PT Asia Raya Kapital (ARK) dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Bahkan, OJK telah menetapkan beberapa sanksi.

Kabar itu tertuang dalam pengumuman OJK tertanda Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari, Jumat (4/8/2023). Dalam dokumen pengumuman delapan halaman itu, OJK menilai ARK telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu sanksi tersebut adalah sanksi administratif berupa denda Rp1,57 miliar kepada ARK. Bersamaan dengan sanksi itu, OJK memberikan perintah tertulis kepada ARK untuk:

  • Membubarkan empat reksadana, yakni Reksadana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksadana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksadana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksadana Asia Raya Saham Berkembang. Kemudian membayarkan hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan dan melaporkan pembubaran kepada OJK.

  • Membubarkan Reksadana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangka waktu perintah tertulis adalah enam bulan. Jika dalam waktu itu ARK tidak melaksanakan perintah OJK, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha manajer investasi," kata pengumuman itu.

IHSG Anjlok 1,11 Persen Dua Hari Beruntun

OJK merinci, sanksi dan perintah tertulis itu diberikan kepada ARK karena terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Mulai dari adanya transaksi silang dengan kondisi arm's length atas arahan Asabri pada Reksadana Syariah Barokah dan Reksadana Syariah Umat.

Kemudian, adanya kerugian pada Reksadana Syariah Umat karena melakukan transaksi efek yang tidak berdasarkan alasan rasional. Ada juga karena kepemilikan satu pihak lebih dari 20% dari nilai aktiva bersih (NAB) pada Reksadana Asia Raya Syariah Darma Saham dan Reksadana Syariah Umat.

Selain itu, OJK juga mengungkapkan bahwa pengelolaan reksadana ARK dilakukan secara pasif tanpa mengutamakan kepentingan nasabah dan hanya mengikuti instruksi Asabri.

Di sisi lain, Direktur Keuangan ARK Wisnuaji Wibowo dianggap melakukan kerja sama tanpa adanya perjanjian tertulis dengan Benny Tjokrosaputro dalam penyediaan tenaga pemasar empat reksadana. "Padahal, pihak tersebut bukan pihak yang dapat menjadi agen penjualan reksadana (APERD)," kata pengumuman itu.

Bursa Karbon Mulai September, OJK Berkejaran dengan Waktu

ARK juga dianggap OJK tak bertanggung jawab atas kegiatan tenaga pemasar yang menjanjikan imbal hasil pasti kepada calon dan atau nasabah. Termasuk belum menyampaikan laporan pembubaran empat reksadana.

Dalam pengumuman itu, OJK juga memberi sanksi kepaada Direktur Utama ARK Tri Agung Winantoro dengan denda Rp375 juta, serta denda Rp125 juta kepada Wisnuaji. "Keduanya terbukti sebagai pihak yang menyebabkan ARK melakukan pelanggaran," tutup pengumuman itu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//