Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Ini Gantinya
FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu, apa gantinya?
Berdasarkan pasal 103 B, dikutip pada Senin (13/5/2024), sebagai gantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan sistem anyar di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," berikut bunyi Pasal 103B ayat (2).
BPJS Kesehatan Buka Lowongan, Lulusan D-3 Bisa DaftarSebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, menteri akan membina fasilitas kesehatan. Evaluasi fasilitas ruang perawatan akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Kesehatan Nasional, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B ayat (8).
12 Kriteria Kelas Rawat Inap Standar
Menurut pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian No. HK.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut ini adalah 12 kriteria Kelas Rawat Inap Standar.
Temui Menkes Budi, Menkeu Sri Mulyani Bahas BPJS Kesehatan1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara yang memungkinkan terjadi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali per jam dan ruang isolasi 12 kali per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Setiap tempat tidur di ruang rawat inap punya dua kotak kontak yang tidak bercabang dan bel perawat (nurse call).
5. Setiap tempat tidur punya lemari kecil (nakas) untuk menyimpan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
6. Suhu di ruangan rawat inap berada pada rentang 20-60 derajat Celsius serta kelembaban ruangan kurang dari 60%.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak, atau dewasa, serta penyakit infeksi tau noninfeksi.
8. Setiap ruangan punya maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tepi minimal 1,5 meter. Ukuran tempat tidur minimal panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Tempat tidur ruang rawat inap bisa disesuaikan dengan usia.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur terbuat dari bahan non porosif serta mudah dibersihkan.
10. Setiap ruang rawat inap punya minimal 1 kamar mandi.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Komentar (0)
Login to comment on this news