ASDP Kerek Tarif Menyeberang Merak-Bakauheni Pejalan Kaki jadi Rp78.000
FAKTA.COM, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai hari ini (Kamis, 3/8/2023) ini memberlakukan tarif baru bagi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni dan 28 lintasan penyeberangan lainnya. Salah satunya, tarif pejalan kali untuk layanan ekspres yang naik menjadi Rp78.000 dari sebelumnya Rp77.000.
Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Jajal LRT, Jokowi Beri Beberapa Catatan
Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, tarif anyar ini menyesuaikan dengan kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi. Termasuk kenaikan kurs dollar yang berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP," jelasnya.
Berikut ini tarif baru yang berlaku di 29 lintasan penyebrangan di Indonesia
A. Dermaga Reguler
- Pejalan Kaki
Dewasa Rp22.700
Bayi Rp1.800
- Kendaraan
Gol I - Sepeda Rp26.500
Gol II - Sepeda motor/gerobak Rp62.100
Gol III - Sepeda motor roda tiga ata diatas 500cc Rp133.000
Gol IVA - Mobil penumpang Rp481.800
Gol IVB - mobil pick up Rp447.800
Gol VA - mpbil penumpang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp963.800
Gol VB - mobil pengangkut barang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp835.300
Gol VIA - mobil penumpang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.594.800
Gol VIB - mobil pengangkur barang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.285.200
Gol VII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp1.860.400
Gol VIII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp2.452.400
Gol IX - kendaraan di atas 16 meter Rp3.755.000
B. Dermaga Ekspress Merak-Bakauheni
- Pejalan Kaki
Dewasa Rp78.000
Bayi Rp4.000
- Kendaraan
Gol I - Sepeda Rp80.000
Gol II - Sepeda motor/gerobak Rp120.000
Gol III - Sepeda motor roda tiga ata diatas 500cc Rp180.000
Gol IVA - Mobil penumpang Rp670.000
Gol IVB - mobil pick up Rp480.000
Gol VA - mpbil penumpang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp1.190.000
Gol VB - mobil pengangkut barang dengan panjang kurang dari 7 meter Rp880.000
Gol VIA - mobil penumpang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.980.000
Gol VIB - mobil pengangkur barang dengan panjang kurang dari 10 meter Rp1.330.000
Gol VII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp 1.900.000
Gol VIII - kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp2.500.000
Gol IX - kendaraan di atas 16 meter Rp3.820.000
Komentar (0)
Login to comment on this news