BUMD Jakarta Siap Kembalikan Fungsi Hutan Kota Pulogadung
FAKTA.COM, Jakarta - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) tengah berupaya untuk mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektare di Kawasan Industri Pulogadung. Perusahaan pelat merah milik Pemprov Jakarta tersebut baru-baru ini telah merampungkan penertiban bangunan liar yang selama ini telah menempati lokasi hutan kota.
“Kami telah berhasil melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela," kata Sekretaris Perusahaan JIEP, Medik Endra Wahyudi dalam keterangan resminya, Sabtu (23/9/2023).
Unjuk Rasa Pohuwato Ricuh, Kantor Bupati dan DPRD DibakarSekadar informasi, sebelumnya pemprov telah menerbitkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 870/2004. Kebijakan ini menetapkan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung seluas kurang lebih 8.9017 hektare di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri.
Dari total lahan seluas 8,9 hektare tersebut, sebanyak 3,81 hektare telah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, mereka menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi usaha tidak berizin.
Medik mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan kepada warga tersebut untuk pindah dari lokasi hutan kota. Pasalnya, bangunan tersebut tidak sesuai peruntukan lahan sekaligus melanggar peraturan.
Perlu 10 Hari Pemadaman, Karhutla di Jambi Mencapai 100 HaUntuk kemudahan warga, JIEP menyediakan alat transportasi agar mereka bisa memindahkan barang-barang. Bahkan, perusahaan juga menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara pemyimpanan barang-barang pribadi maupun usaha hingga mereka menemukan lokasi usaha barunya.
Medik menambahkan, “Area hutan kota seluas 8,9 hektare ini nantinya akan segera dilakukan penaman pohon secara masif dan berkala. Harapan kami bisa mendukung upaya pemerintah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.”
Komentar (0)
Login to comment on this news