Banyak Hambatan, Bangkai Paus di Pantai Sulsel Dibiarkan Terurai Alami

Penanganan bangkai paus paruh bangau. (Dokumen KKP)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan metode dekomposisi alami dalam menangani salah satu paus langka. Paus paruh bangau itu ditemukan mati terdampar di Pesisir Pantai Pulau Tanakeke, Sulawesi Selatan atau Sulsel, Rabu (11/10/2023).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, metode dekomposisi alami dilakukan dengan membiarkan bangkai mamalia laut tersebut terurai secara alami. Alasannya, kondisi substrat pantai yang didominasi batuan dan karang, faktor kelandaian pantai, dan minimnya sarana prasarana.

"Serta jarak lokasi dengan pemukiman terdekat yang melebihi 1 kilometer sehingga kemungkinan pengaruh cemaran yang berdampak ke pemukiman sangat kecil," kata Victor, dikutip Minggu (15/10/2023).

Victor menerangkan, paus yang juga dikenal dengan nama paus paruh cuvier merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018.

Jokowi Dorong Kolaborasi untuk Atasi Masalah Laut

PP tersebut membahas mengenai Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus ini dilarang secara hukum.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut. (BPSPL) Makassar, Permana Yudiarso menambahkan, penanganan paus terdampar dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang terdiri dari perwakilan BPSPL Makassar, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Pengawas Takalar, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin Makassar dan perwakilan masyarakat setempat.

"Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik di lokasi, paus ini diketahui berjenis kelamin betina dengan panjang tubuh sekitar 6,4 meter dan lingkar dada sekitar 3,2 meter," kata Permana mengungkapkan.

Permana pun menjelaskan, paus tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan telah membusuk (Kode 3) dengan titik koordinat lokasi kejadian terdampar yakni pada titik -5° 31' 17.99" LS dan 119° 15' 14.55" BT.

Bibit Siklon Tropis 97W Sebabkan Gelombang Tinggi di Indonesia

Selain itu, tidak ditemukan jenis makanan apapun ataupun sampah plastik di dalam organ lambung maupun usus, sehingga diindikasikan paus tidak memakan apapun dalam kurun beberapa hari terakhir sebelum terdampar.

Permana lebih lanjut menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan tim yaitu proses nekropsi atau pengambilan sampel yang terdiri dari sampel dari usus, lambung, limpa, daging, lemak, dan kulit serta swab pada bagian lubang nafas/blow hole.

Adapun sampel tersebut kemudian dibawa oleh pihak FKH Universitas Hasanuddin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai matinya mamalia yang dilindungi ini.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//