Pupus Asa Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ihwal legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3), seperti bisa disaksikan dalam kanal media sosial Youtube.com.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Mahkamah menilai belum adanya bukti soal pengkajian penelitian yang dilakukan secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwal tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.
Selanjutnya, menurut Mahkamah, sikap atau keputusan pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika. Terutama jika terjadi perselisihan bersifat politis. Yang merupakan bagian kebijakan politik luar negeri Indonesia sebagai suatu negara berdaulat.
Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurutnya, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.
Sebelumnya, gugatan legalitas ganja itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, ibu rumah tangga dan Supardji, karyawan swasta. Keduanya menginginkan ganja medis bisa digunakan sebagai terapi pengobatan. Namun saat ini pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Sebab itu para pemohon meminta agar Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Komentar (0)
Login to comment on this news