Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang, Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FAKTA.COM, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud tiba di Gedung 3 MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024) sore.
Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat. Sementara Tim TPN diwakili Arsjad Rasjid dan Todung Mulya Lubis.
Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.
Pasangan AMIN Gugat Proses dan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi"Alhamdulillah pendaftaran pasangan calon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan Nomornya adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini. Jadi, InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK," ujar Todung.
Todung menyebutkan, pada intinya pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran yang menurutnya telah melanggar ketentuan hukum dan etika. “Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.
Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut mendaftarkan gugatan PHPU ke MK. (Dok. MK)“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,”terang Todung,” jelas Todung.
Menurutnya, hal ini merupakan momen untuk melihat ke mana arah demokrasi dan supremasi konstitusi. Pihaknya tidak ingin demokrasi dan supremasi konstitusi dilanggar, diinjak-injak.
KPU Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Siapapun“Kita melihat asal-usul masalah ini adalah nepotisme. Nepotisme yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nah ini yang menjadi inti dari persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang dihadapi. Karena nepotisme itu melahirkan abuse of power yang begitu banyak. Indikasinya adalah putusan MK Nomor 90, kemudian politisasi bansos dan kriminalisasi,” tegasnya kepada para wartawan yang hadir.
Komentar (0)
Login to comment on this news