Hakim MK Anwar Usman Kembali Divonis Langgar Etik

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Ssman saat menggelar konferensi pers usai diputus langgar etik.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh empat hakim konstitusi. Dalam salah satu putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memvonis bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan kerabat dari Presiden Joko widodo kembali melanggar etik.

Oleh karenanya dalam putusan yang sama, Majelis Kehormatan juga kembali memberikan teguran tertulis bagi Anwar Usman, lantaran melanggaran prinsip kesopanan hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK berpendapat bahwa perilaku Anwar Usman memang melanggar kode etik hakim MK. Pelanggaran itu ditandai dengan adanya perilaku yang menggelar konferensi pers yang berisi pembelaan. Selain itu, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal perlawanannya terhadap keputusan MKMK juga.

“Bantahan itu menunjukkan adanya keengganan menjalakan putusan MKMK No 2,” ujar putusan Majelis. “Akibatnya yang terjadi adalah semakin turun citra dan kehormatan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.”

Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK

Sementara itu, para pelapor menghormati putusan namun tidak puas lantaran sanksinya hanya terguran tertulis. “Berkali kali dia melanggar etik, apakah masih pantas jadi hakim konstitusi? seharusnya diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Zico Simanjuntak, advokat.

Putusan ini, kata Zico, menunjukkan ada yang tak beres di MK. Anwar Usman yang sebelumnya menganggap dirinya sebagai korban dari keganasan pelaporan publik, kini sudah diputuskan bersalah dan melanggar kode etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik oleh empat hakim konstitusi pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Pelaporan empat hakim MK ini merupakan buntut dari perkara MK nomor 90 yang kontroversial lantaran memuluskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Dalam sidang putusan, rencananya akan memutuskan nasib etik buat empat hakim yang dilaporkan di antaranya Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Ada lima laporan yang akan dibacakan putusannya oleh MKMK pada sidang nanti.

Sidang mulanya dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, kata Fajar, agenda itu dimajukan karena waktunya bersamaan dengan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang berlangsung di MK.

Sebelumnya, MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu. Pihak MKMK telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan-laporan tersebut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//