Porsi Pelibatan Masyarakat dalam Pansel KPK Harus Diperbesar

Gedung KPK RI di Jakarta.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M. Nur Ramadhan menilai unsur masyarakat harus lebih dominan dalam komposisi calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Pendapat saya untuk mengurangi konflik kepentingan yang kemudian berpotensi hadir di dalam proses seleksi,” kata Nur dalam acara diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Ahad (12/05/2024).

Nur menilai, komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK sebagai lembaga yang lahir dari reformasi.

“Ketika unsur pemerintah akan jauh lebih dominan dalam komposisi pansel, saya tidak bisa membayangkan nantinya intervensi ataupun arahan-arahan dari pihak pemerintah terkait proses ini,” kata dia.

Dewas KPK Jatuhi Kepala Penjara KPK dengan Hukuman Sanksi Berat

Selain itu, menurutnya, apabila komposisi calon anggota Pansel KPK terbebas dari konflik kepentingan serta memiliki integritas, masyarakat pun akan bersedia untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga pansel dari intervensi apa pun.

Tidak hanya masyarakat, kata Nur, partai politik juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan, mulai dari proses pembentukan pansel hingga nantinya proses seleksi calon pemimpin KPK, dengan tetap mengutamakan kepentingan pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai partai politik hanya akan melanggengkan dan memuluskan kepentingan-kepentingan dari oligarki, dari masing-masing golongan, yang kemudian ini akan terus menggerus semangat pemberantasan korupsi yang kita selama ini perjuangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kriteria paling penting bagi calon anggota pansel adalah sensitivitas terhadap kondisi KPK hari ini yang tingkat kepercayaan publiknya cenderung menurun karena berbagai persoalan. Para kandidat pun dinilai harus memiliki semangat untuk memperbaiki permasalahan di dalam tubuh lembaga tersebut.

“Pansel harus punya sensitivitas itu agar nantinya tidak hanya memilih (calon pemimpin KPK) berdasarkan titipan-titipan. Pansel harus memilih pihak-pihak yang memang bisa mengembalikan posisi KPK,” pungkasnya.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Saat ini Presiden Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan pada akhir bulan Mei.

Sementara itu, Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga kepercayaan publik yang kini angkanya tengah merosot.

Menurut Burhan survei Indikator Politik Indonesia, nilai kepercayaan publik terhadap KPK tergolong rendah dibandingkan lembaga penegak hukum lain dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, lebih rendah dari Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Polri sejak bulan Desember 2023 hingga April 2024. “KPK harus betul hati-hati. Kalau tingkat kepercayaannya terus merosot, apa pun yang dilakukan oleh KPK itu akan ditolak oleh publik, dan ini adalah lonceng kematian untuk lembaga apa pun,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//