Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Berlanjut Hari ini

ilustrasi kantor KPK RI.
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Sidang kode etik lanjutan rencananya digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin (20/05/2024). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaan dalam sidang.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat (17/5) Ghufron belum siap sehingga pelaksanaan sidang kode etik ditunda.

"Sesuai putusan majelis kemarin, Senin pukul 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG [Nurul Ghufron]," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Dewas KPK menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Hal itu mengingat pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dilakukan sehingga tinggal menyusun putusan saja.

"Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis," sambung Syamsuddin.

Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM. ADM pun sudah diperiksa lewat saluran Zoom.

Dalam perjalanannya,Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu,Ghufronjuga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), seperti dikutip dari Antara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//