Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Ketuanya?

Ilustrasi judi. (Tangkap layar akun Instagram @ojkindonesia)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini memuat aturan satgas pemberantasan judi online.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres No. 21 Tahun 2024, dikutip dari laman Sekretariat Negera, Sabtu (15/6/2024).

Satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat, berikut bunyi Pasal 3.

Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online sudah Ditutup

Ada tiga tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yaitu:

  • mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
  • meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
  • menyeleraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.


Ilustrasi judi,. (Putut Pramudiko/Fakta.com) Ilustrasi judi,. (Putut Pramudiko/Fakta.com)

Berikut ini adalah keanggotaan satgas menurut Pasal 5 Keppres No. 21 Tahun 2024.

  • Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Wakil Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Anggota Bidang Pencegahan: sejumlah stakeholder terkait menjadi anggota bidang pencegahan, seperti Otoritas Jasa Keamanan, Bank Indonesia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Satgas Judi Online Dibentuk, Menko Polhukam: Tugasnya Penindakan dan Pencegahan


Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjadi ketua dan wakil ketua harian penegakan hukum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas Pemberantasan Judi Online ini akan berlaku pada tanggal ditetapkan. Sekadar informasi, Jokowi menandatangani Keppres 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//