Mahmakah Konstitusi Kembali Agendakan Sidang Uji UU Ciptaker
FAKTA.COM, Jakarta - Sidang tuntutan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja akan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, akan digelar hari ini (Selasa, 9/5/2023).
Dalam keterangan Mahkamah Konstitusi, sidang yang akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan pengujuan formil dan materil Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
Menurut Mahkamah Konstitusi, agenda tersebut merupakan permohonan dari 121 pihak baik perorangan dan perwakilan organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Tolak Undang-Undang Cipta Kerja. Beberapa di antaranya a Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98).
Dalam tuntutannya, Gekanas menilai pemberlakuan Pasal 81 menjadi penyebab terjadinya hilangnya pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu juga menghilangkan hak-hak serta kewenangan sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bertujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan pekerja melalui keterwakilan di lembaga-lembaga yang menentukan kesejahteraan pekerja seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan, maupun pembelaan pekerja melalui hak runding.
Tak hanya itu, para pemohon ini juga berpendapat, persetujuan UU a quo oleh DPR RI menyalahi aturan, karena tidak dalam persidangan, tidak terdapat kebutuhan mendesak, dan tidak adanya kekosongan hukum yang menjadi alasan dapat dikeluarkannya sebuah PERPPU.
Untuk itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 81 UU a quo n tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Komentar (0)
Login to comment on this news