DIM RUU PPRT Segera Dibahas dengan DPR
FAKTA.COM, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus menunjukkan kemajuan. Setelah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, kini harapan para pekerja rumah tangga itu telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap, Rabu (10/5/2023). "Progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023," kata Chairul.
Chairul menjelaskan, setidaknya ada 358 DIM RUU PPRT yang diusulkan. Bahkan, kata Chairul, pemerintah akan segera melakukan pembahasan DIM RUU PPRT tersebut dengan DPR RI.
"Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya," ujarnya.
Chairul menambahkan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat. Dari serap aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dan lain-lainnya," katanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news