Catat! Nih Rincian Uang Lembur dan Makan Lembur ASN
FAKTA.COM, Jakarta - Para aparatur sipil negara (ASN) yang kerjanya sering lembur, ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Menkeu telah menetapkan satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur.
Menurut peraturan itu, uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara uang makan lembur diperuntukkan bagi ASN setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Tak hanya itu, Menkeu juga menyisipkan satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti melalui ketentuan yang sama dengan ASN. Catatannya, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang dimaksud tidak termasuk yang dalam perjanjian kontak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Secara rinci, berikut satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN:
- Uang lembur
1. Golongan I Rp18.000 per orang per jam
2. Golongan II Rp24.000 per orang per jam
3. Golongan III Rp30.000 per orang per jam
4. Golongan IV Rp36.000 per orang per jam
- Uang makan lembur
1. Golongan I dan II Rp35.000 per orang per hari
2. Golongan III Rp37.000 per orang per hari
3. Golongan IV Rp41.000 per orang per hari
Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti
- Pegawai non ASN
1. Uang lembur Rp20.000 per orang per jam
2. Uang makan lembur Rp31.000 per orang per hari
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti
1. Uang lembur Rp13.000 per orang per jam
2. Uang makan lembur Rp30.000 per orang per hari
Komentar (0)
Login to comment on this news