Pernyataan Kominfo Usai Menterinya jadi Tersangka Korupsi
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keterangan Kominfo tertuang dalam siaran pers Biro Humas Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Dalam siaran pers itu, Kominfo menyatakan, menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Selain itu, di tengah proses hukum yang ada, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, penetapan Menkominfo Johnny sebagai tersangka oleh Kejagung menjadi rentetan dalam dugaan korupsi BTS BAKTI. Sebelum Johnny, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif beserta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GM, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar (0)
Login to comment on this news