Masih dari Peraturan Menkeu, Segini Biaya Konsumsi Rapat Menteri

Ilustrasi (Setkab)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tak hanya mengatur berbagai tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN). Peraturan yang berlaku efektif mulai 3 Mei 2023 itu juga mengatur satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tingkat menteri.

Dalam PMK itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju akan mendapat biaya konsumsi sebesar Rp159.000 dalam setiap rapat koordinasi. Nilai ini juga berlaku untuk pejabat eselon I dan setara.

Secara rinci, biaya konsumsi rapat koordinasi itu terdiri dari dua item. Di antaranya, makan Rp110.000 dan kudapan (snack) Rp49.000.

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan. Terutama untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam.

Di luar itu, biaya makan dan konsumsi juga dibedakan lagi berdasarkan provinsi. Mulai dari yang terendah Rp64.000 setiap rapat untuk wilayah Sumatra Utara, hingga yang tertinggi Rp131.000 untuk provinsi Papua Pegunungan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//