KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Pecat Pejabat Abai LHKPN
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango meminta agar para calon presiden dan calon wakil presiden untuk berkomitmen pada kewajiban para pejabat di bawahnya untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan lengkap dan benar.
KPK merekomendasikan pemecatan dilakukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih bagi mereka yang tidak mengisi LHKPN dengan benar.
“Kami meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden nanti yang terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan memberi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden dan atau pimpinan instansi yang tidak patuh,” kata Nawawi di hadapan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Aula Gedung KPK, Jakarta dalam agenda Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), Rabu 17 Januari 2024.
Retno Pinasti-Zilvia Iskandar Duet Jadi Moderator Debat KeempatSelain itu ia meminta agar panglima tertinggi negara, untuk melakukan pemecatan terhadap pejabat negara jika dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, pejabat tersebut menyembunyikan hartanya. Selain itu ia berharap, LHKPN jadi salah satu syarat pengangkatan atau promosi bagi pejabat.
“Ketika pemeriksaan LHKPN menunjukan ada harta yang disembunyikan, makan juga harus ada pemberhentian kepada pejabat penyelenggara negara. Kami mohon, LHKPN jadi syarat pengangkatan atau promosi,” tegasnya.
Sampai saat ini, ungkap Nawawi, pelanggaran terhadap LHKPN tidak ditindak tegas dan hanya masuk ranah pelanggaran administratif saja. “Tidak ada sanksi tegas. LHKPN hanya dianggap administratif.”
Maruarar: Jokowi Paling SoekarnoNawawi menyebut, dari formasi 300 ribu pejabat negara, ada 10 ribu lebih penyelenggara negara yang tidak melaporkan kekayaannya.
Komentar (0)
Login to comment on this news