Menag Imbau Salat Tarawih dan Tadarus tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Masjid Raya Al-Jabbar. (Foto: Dokumentasi Pemprov Jabar)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, tidak menggunakan pengeras suara luar.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar dalam syiar Ramadan, umat Islam memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran pengeras suara yang terbit pada 18 Februari 2022 itu antara lain mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik saat Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

1 Ramadan di Arab Saudi Diperkirakan Berbeda dengan di Indonesia

"Tetap diatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan dan hindari melebihi batas 100 dB. Untuk salat tarawih dan kegiatan Ramadan lainnya, lebih baik menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar," kata Yaqut seperti dikutip dari laman Kemenag.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Edaran ini disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," sambung Yaqut.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//