Selangkah Lagi RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah.
Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Melongok Perkembangan IKN, dari Mobil Terbang hingga Angkutan Tanpa AwakKetua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa isu krusial dalam rapat tersebut. Salah satunya proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab," kata Supratman seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
"Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” tambah Supratman.
Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi.
Jelang Lebaran, KPPU Agendakan Panggil 7 Maskapai Soal Kartel Tiket PesawatTurut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Dalam rapat tersebut mayoritas 8 fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan satu fraksi menolak.
Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin.
Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.
“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerja sama dalam dan luar negeri," kata Tito.
Yang ketujuh, kata dia, masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi.
"Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” kata Mendagri.
Komentar (0)
Login to comment on this news