Catat, Ini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Dokumen Pixabay)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu cara pemerintah untuk menekan polusi udara di Jabodetabek.

Menurut laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (4/9/2023), sebagian besar polusi udara berasal dari kendaraan bermotor, yaitu 44%. Lalu, diikuti dengan industri, manufaktur, perumahan, dan komersial.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sigit Reliantoro, mengatakan kebijakan yang direkomendasikan ada di sektor transportasi. Salah satunya adalah uji emisi kendaraan bermotor.

Berbicara uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencoba uji coba razia uji emisi kendaraan bermotor pada bulan lalu untuk mengurangi polusi udara. Lalu, sanksi tilang kendaraan bermotor yang tidak lolos uji remisi, berlaku mulai 1 September 2023.

Jurus Pemerintah Tangani Polusi Udara di Jakarta

Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengetahui kadar gas buang dari kendaraan bermotor. Ada beberapa senyawa yang dijadikan penilaian, yaitu karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), dan hidrokarbon (HC). Kemudian, opasitas alias kepekatan gas buang pun turut menjadi indikator emisi mobil diesel.

Menkes Ungkap Polusi Udara Jadi Biang Kerok ISPA dan Pneumonia

Berikut ini adalah syarat ambang batas emisi kendaraan di Jakarta, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dikutip dari berbagai sumber.

Syarat ambang batas emisi kendaraan bermotor. Syarat ambang batas emisi kendaraan bermotor.

Jika emisi melebihi ambang batas, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Jumlah denda tilang pun sudah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rinciannya, denda tilang bagi sepeda motor sebanyak Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//