Menyoal Data Pribadi, Apakah Benar-benar Sudah Terlindungi?

Ilustrasi. (Putut Pramudiko/Fakta.com)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Akhir November lalu masyarakat Indonesia dikagetkan oleh informasi bocornya data daftar pemilih tetap (DPT) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kabar tersebut pun menambah daftar panjang peretasan data pribadi di Tanah Air.

Sejumlah kalangan pun cemas akan isu bocornya DPT tersebut. Maklum, di sana tercantum berbagai kategori informasi, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, hingga lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Ingin Tahu Lokasi TPS Kamu, Begini Cara Ceknya

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Cissrec, Pratama Persadha mengatakan, timnya telah mengecek data sampel pemilih yang dibagikan peretas dengan laman Cek DPT milik KPU. Hasilnya, kata dia, terdapat kecocokan data-data sampel tersebut.

Tidak main-main, peretas yang menamakan diri dengan akun Jimbo mengklaim telah memiliki 204.807.203 DPT. Ia pun menawarkan harga jual data tersebut senilai US$74 ribu di beberapa forum.

Menkominfo Klaim Kebocoran Data KPU Cuma Tanggal Lahir

Di sisi lain, KPU menepis isu tersebut dan menjamin andalnya sistem keamanan sekaligus perlindungan data DPT. "Saya meyakini semua sistem informasi KPU dalam kondisi terlindungi dan aman," tuturnya.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kenkominfo) tidak mempersoalkan isu tersebut lantaran data yang diretas hanya mencantumkan tanggal lahir. “Apa sih yang kamu khawatirkan?" kata Menkominfo Budie Arie, Rabu (6/12/2023) pekan lalu.

Kebijakan PDP

Sejatinya, kebijakan menyoal perlindungan data pribadi telah berlaku sejak dirilisnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU tentang PDP). Namun begitu, kasus demi kasus terkait kebocoran privasi di dunia digital masih tetap terjadi.

Data pribadi dapat diartikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. UU tersebut memperkenankan perseorangan, korporasi, badan publik, serta lembaga internasional untuk memproses data pribadi tentu dengan sejumlah ketentuan.

Tahapan yang Tersisa Jelang 100 Hari Pemungutan Suara

Sejumlah prinsip yang harus dipenuhi oleh para pengelola data pribadi tersebut mencakup antara lain, pembatasan pengumpulan, spesifikasi tujuan, pembatasan pemakaian, transparansi dan persetujuan, serta akuntabilitas. Hal tersebut dilakukan agar data-data pribadi benar-benar terlindungi.

Pasalnya, terdapat sejumlah ancaman bahaya bisa saja menerpa sang pemilik data pribadi. Misalnya, kejahatan akan penipuan, pengintaian dan penganiayaan, pengungkapan informasi pribadi, serta pengambilalihan akun digital.

Berdasarkan laman Kominfo, jumlah kasus kegagalan perlindungan data pribadi sejak 2019 sampai dengan Juni 2023 mencapai 98 kasus. Sebanyak 75 kasus telah selesai ditangani dan 23 kasus masih dalam tahap penanganan.

UU PDP sejatinya juga telah mengatur berbagai sanksi pidana manakala terjadi pelanggaran dalam perlindungan data pribadi. Adapun ancamannya bisa berupa hukuman penjara serta denda miliaran Rupiah.

Hati-hati! Joki Pinjol Ancam Keamanan Data Pribadi

Secara pribadi, masyarakat juga perlu melakukan perlindungan data pribadi secara mandiri. Terdapat beberapa kiat yang dapat masyarakat lakukan untuk melindungi data pribadi.

Antara lain, menggunakan kata sandi yang kuat sekaligus menggantinya secara berkala, menerapkan sistem keamanan dua langkah atau two step authentification serta tidak membagikan one time password (OTP) ke orang lain, dan berhati-hati terhadap upaya phising orang lain. (MSM/Riezky M/Andry W)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//