Perkuat Cerita tentang Taman Nasional agar Semakin Terkenal
FAKTA.COM, Jakarta - Wisata alam termasuk taman nasional (TN) tampaknya masih akan menjadi daya tarik wisatawan baik dalam maupun luar negeri pada tahun 2024 depan. Namun, perlu upaya khusus agar mampu mendorong kehadiran para pelancong.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengatakan, terdapat empat tren pariwisata pada tahun depan. Salah satunya, deep and meaningful atau destinasi yang mampu memberikan kesan mendalam bagi sang pengunjung.
Tempat Wisata Ini Cocok Banget untuk Libur Natal dan Tahun Baru"Indonesia memiliki nature, dan culture yang kental, yang hal tersebut dapat dikemas dengan story telling yang menarik. Sehingga wisatawan dapat menikmati pengalaman wisata yang berkualitas dan bermakna," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/12/2023).
Oleh karena itu, Indonesia yang memiliki kekayaan alam, termasuk keberagaman flora dan fauna perlu pengemasan yang lebih menarik, Sehingga, di tahun 2024 mendatang tetap dapat menarik kunjungan wisatawan.
Adapun proyeksi tiga tren pariwisata lain di tahun 2024 yakni, bleisure atau upaya penggabungan paket bisnis dan wisata, lalu wellness experience atau terkait dengan wisata kesehatan. Angela menambahkan, set-jetting atau lokasi wisata yang menjadi lokasi syuting film juga bakal menjadi tren di tahun depan.
54 TN di Indonesia
Salah satu TN yang tengah bersiap menggenjot kunjungan wisatawan yaitu, TN Sambilang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Taman konservasi seluas 202.896,31 hektare tersebut memiliki ciri khas berupa keberadaan satwa burungnya serta habitat hewan langka lainnya.
"Tahun 2024, saya akan mempromosikan TN Sambilang secara nasional dan ke depan akan diagendakan secara masif agar dunia tahu kalau Banyuasin memiliki burung migrain yang begitu indah," ujar Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/12/2023).
Termasuk Sambilang, terdapat 54 taman nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Masing-masingnya memiliki keunikan tersendiri baik berupa keindahan alam maupun flora dan satwa yang berada dalam ekosistemnya.
Jelang MotoGP, Desa Wisata Mandalika Perbanyak Kamar HomestayPenamaan taman nasional pertama kali diterapkan di Indonesia sejak 1980 silam. Namun sejumlah kawasan konservasi sejatinya telah diperkenalkan Permerintah Hindia Belanda sebagai wilayah yang dilindungi.
Sebagai contoh, TN Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan seorang ahli Botani Jerman, F Junghun pada 1846 lalu. Belakangan, berdasarkan SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor 60 tertanggal 16 November 1921, Semenanjung Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan sebagai kawasan suaka alam.
Pengelolaan TN di Indonesia diatur dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 31 disebutkan, taman nasional dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan meliputi penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, dan wisata alam.
Insiden dan kerusakan
Sepanjang tahun 2023, terdapat sejumlah insiden berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Tentu menimbulkan kerugian baik materi maupun ekologi.
Pada awal September, insiden kebakaran terjadi di TN Bromo Tengger Semeru yang berdampak hangusnya hutan seluas 989 hektare. Kejadian kebakaran bermula lantaran sambaran percikan flare yang dibawa oleh pengunjung untuk pemotretan prewedding.
Silo Gunung, Gudang Batu Bara yang Jadi Warisan Budaya DuniaPadang rumput atau Sabana seluas tiga hektare di kawasan TN Gunung Gede Pangrango juga hagus terbakar pada September silam.
Tidak semua pengunjung yang memasuki kawasan ini punya niat baik untuk menjaga kelestarian flora dan fauna. Banyak juga yang melakukan perburuan satwa langka dan dilindungi. Misalnya di kawasan TN Way Kambas pada Oktober silam, sejumlah areal dibakar para pemburu liar dan berakibat 200 hektare lahan hangus.
Sejatinya, UU Nomor 5/1990 cukup keras mengancam para pelanggar ataupun pengrusak kawasan TN. Di mana, ancamannya berupa kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta hingga penjara 10 tahun serta denda Rp200 juta.
Makin Membetot Perhatian, Kini Eranya Kecerdasan BuatanSelain itu, dalam UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, orang yang sengaja membakar hutan termasuk kawasan TN juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Jika pelanggaran tersebut karena kelalaian ancaman pidananya berkurang menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Komentar (0)
Login to comment on this news