Rata-rata 4.000 Kasus Per Bulan, Curat Dominasi Kejahatan di Indonesia

Ilustrasi: Putut Pramudiko/fakta.com
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kejahatan di Indonesia sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2024.

Curat adalah tindak pidana pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan di antaranya pencurian bongkar rumah, pencongkelan rumah kosong, dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan. 

Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan, dalam lima bulan terakhir, polisi menindak 25.350 kasus curat.

Curat adalah tindak pidana pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan di antaranya pencurian bongkar rumah, pencongkelan rumah kosong, dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan. 

Angka tersebut mencapai 40,44 persen dari jumlah kasus yang sama sepanjang 2023. Pada tahun 2023, curat di Indonesia mencapai 63.127 kasus.

Melihat data 25.350 kasus sepanjang Januari-Juni 2024, itu artinya rata-rata terjadi 4.609 kasus curat setiap bulan di wilayah Indonesia. Apakah akhir tahun, kasus curat lebih banyak ketimbang 2023?


Menariknya, hingga pertengahan Juni 2024, kasus manipulasi data autentik secara elekronik masuk dalam 10 kejahatan terbanyak di Indonesia.

Sejak awal tahun 2024, polisi menindak 6.040 kasus manipulasi data secara elektronik.

Sementara pada tahun sebelumnya, kasus tersebut tidak masuk dalam daftar 10 besar kejahatan terbanyak. .


Salah satu kasus yang dibongkar Bareskrim Polri yaitu manipulasi data email dengan kerugian Rp32 miliar.

Kasus tersebut menyeret lima tersangka. Mereka memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan dana.

Polri mendapat informasi dari kepolisian Singapura mengenai dugaan manipulasi data dengan tempat kejadian perkara di Indonesia. Tindak pidana itu mengakibatkan sebuah perusahaan di Singapura menjadi korban.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//