4 Perbedaan Ambulans dan Mobil Jenazah, Apa Saja?
FAKTA.COM, Jakarta – Tak sedikit orang menganggap mobil jenazah dan mobil ambulans itu punya fungsi yang sama. Padahal, jika dilihat dari fungsi dan fasilitas, ambulans dan mobil jenazah itu berbeda, lho.
Lantas, apa bedanya ambulans dan mobil jenazah?
Dikutip dari laman RSUD Kota Bogor, Jumat (21/6/2024), Kepala Bagian Hukum dan Umum RSUD Kota Bogor, Irfan Zaki, mengatakan ambulans dan mobil jenazah memiliki perbedaan fungsi.
Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, pelayanan ambulans merupakan layanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan. Layanan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi dan memastikan keselamatan pasien.
Kalau mobil jenazah, lanjut Irfan, kendaraan itu digunakan untuk mengantarkan jasad dari rumah secara aman ke rumah duka atau pemakaman.
Pria Ini Hidup Lagi setelah Ambulans Hantam Lubang Jalan“Dari fungsinya, sangat jelas perbedaannya,” kata dia.
Selain fungsi, Irfan berkata ada beberapa perbedaan lainnya antara ambulans dan mobil jenazah.
Pertama, kelengkapan kendaraan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI No. 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, mobil ambulans memiliki peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.
Mobil jenazah lebih sedikit perlengkapannya. Yang harus ada di mobil itu adalah sabuk pengaman untuk peti jenazah.
Kedua, warna kendaraan . Mobil ambulans berwarna putih cerah dengan stiker merah, sedangkan warna mobil jenazah adalah putih tulang dengan stiker hitam.
Rudal Israel Hantam Ambulans IndonesiaKetiga, jumlah petugas. Mobil ambulans hanya terdapat dua personel, yaitu 1 pengemudi dan 1 petugas medis. Sementara itu, ada lima personel mobil jenazah, yaitu 1 pengemudi dan 4 petugas pengangkut peti jenazah.
“Petugas di mobil ambulans harus memahami basic life support, sedangkan mobil jenazah tidak,” kata dia.
Keempat, pembunyian sirene. Ambulans diperkenanankan menyalakan sirene dalam perjalanan ketika menjemput pasien. Nah, transportasi darat ini harus didahulukan di jalan raya.
Mobil jenazah, kata Irfan, tak memiliki keunggulan serupa. Kendaraan ini bertugas mengantarkan jenazah dengan aman dan nyaman, bukan soal kecepatan.
Subkoordinator Humas RSUD Kota Bogor, dr. Utami Sulistyaningsih, berkata ambulans dan mobil jenazah di rumah sakit memiliki aturan penggunaan. “Mobil ambulans tidak diperkenankan membawa jenazah,” kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news