Bagaimana Hukum Sikat Gigi saat Puasa dalam Islam?
FAKTA.COM, Jakarta - Menyikat gigi merupakan salah satu cara menjaga kebersihan gigi dan mulut. Namun, apakah sikat gigi saat puasa boleh dilakukan?
Mengutip laman NU Online, Kamis (14/3/2024), Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain. Beliau mengatakan berkumur dan sikat gigi saat puasa itu hukumnya makruh.
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
Mengapa hukumnya makruh?
Membersihkan mulut ketika berpuasa ini dinilai menyalahi tindakan yang utama, yaitu mendiamkan mulut dan aroma yang kurang sedap. Ini juga diungkapkan oleh Al Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam buku Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq.
Artinya: "Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik."
Jadi, Bagaimana Solusinya?
Seorang ulama bernama Imam Nawawi dalam buku al-Majmu, syarah al-Muhadzdzab, mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati ketika menyikat gigi. Kalau ada yang masuk ke tenggorokan-meskipun tidak disengaja, seperti air, bulu sikat, atau pasta gigi, puasanya akan batal.
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Orang Muslim dianjurkan untuk mengatur waktu untuk gosok gigi. Sebagai contoh, menyikat gigi setelah sahur atau sebelum Zuhur. Tentu saja kegiatan ini perlu dilakukan hati-hati agar tak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan.
Komentar (0)
Login to comment on this news