Disdik DKI Didesak Beri Kepastian Kerja bagi Guru Honorer Korban Cleansing

LBH Jakarta mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan kepastian kerja bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing. (Foto: FAKTA.COM/Reza Pratiwi)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta dua hal kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kebijakan "cleansing" guru honorer. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi para guru honorer yang menjadi korban "cleansing".

“Memulihkan kembali guru-guru honorer, yang sudah dalam tanda petik ‘di cut’ atau diberhentikan dan memberikan kepastian kerja kepada guru honorer,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, di Jakarta ditulis Kamis (18/7/2024).

Serta, lanjut Fadhil, memberikan keadilan, dalam konteks, penataan pegawai non-ASN.

P2G Desak Pemerintah Tetapkan Upah Mininum Gaji Guru Honorer

Yang kedua adalah meminta pimpinan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mundur. Sekadar informasi, saat ini Budi Awaluddin adalah pelaksana tugas kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Setelah melakukan yang pertama, tidak ada alasan lagi bagi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bertahan dan menjalankan tugasnya,” kata dia.

Fadhil juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga buka suara terhadap kebijakan “cleansing”. Dia berkata awal mula kemunculan kebijakan ini berawal dari laporan pemeriksaan BPK.

“Saya piker tidak mungkin hal itu dilakukan oleh BPK, ya, merekomendasikan tindakan cleansing atau pembersihan tersebut,” kata dia.

Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, juga mendesak pemerintah bertindak secara nasional agar tak ada lagi guru yang menjadi korban kebijakan. Pihaknya akan mengawal kasus ini sampai hak-hak guru honorer yang dicederai, berhasil dipulihkan.

Indonesia Terancam Defisit Guru Akibat Kebijakan Cleansing

“Kami memang akan terus mengawal. Setelah membuka posko, kami juga akan menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, misalnya komisi di DPRD,” kata dia.

P2G, lanjut Iman, akan terus mengawal aksi-aksi lanjutan, seperti koordinasi dengan LBH untuk mengetahui aspek hukum yang dimungkinkan, analisis, dan bantuan hukum.

“Kami juga akan tetap mendorong kampanye untuk juga menghimpun kekuatan temen-temen guru honorer,” kata dia.

Sekadar informasi, pada 15 Juli 2024, LBH Jakarta menerima pengaduan langsung dari perwakilan 77 guru honorer. Guru-guru honorer ini diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Pemberhentian ini dilakukan sepanjang dua minggu pertama Juli 2024, khususnya 8 Juli 2024 dan disinyalir berasal dari kebijakan cleansing yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//