Ini Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan S1, S2, dan S3 Tahun 2023
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai membuka tahapan pendaftaran beasiswa unggulan 2023. Bantuan pembiayaan pendidikan dari pemerintah ini terbagi dalam tiga jenis beasiswa, yakni untuk masyarakat berprestasi, pegawai di lingkungan kementerian, serta untuk penyandang disabilitas.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, beasiswa diberikan untuk jenjang pendidikan sarjana atau S1, pascasarjana (S2), hingga program doktor alias S3. "Program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima," katanya dalam Buku Panduan Beasiswa Unggulan, dikutip Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan buku panduan beasiswa unggulan 2023, tahapan pendaftaran mulai dibuka pada 31 Juli dan akan berakhir pada 14 Agustus mendatang. Selanjutnya akan dilakukan dua kali tahapan seleksi dan rencananya akan diumumkan pada 18 September mendatang.
Adapun persyaratan umum dalam program beasiswa unggulan untuk masyarakat di antaranya yaitu, diutamakan memiliki sertifikat sebagai bukti prestasi akademik tingkat nasional maupun internasional, surat rekomendasi dari isntitusi terkait, dan tidak sedang menerima besasiswa dari program atau sumber pendanaan lainnya.
Bersama Kemenkes, Kemenkeu Siapkan Beasiswa untuk Dokter Spesialis
Selain itu, calon pendaftar juga telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B. "Tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya," bunyi buku panduan.
Syarat lain yang perlu dipenuhi ialah wajib memepertahankan nilai selama menerima beasiswa. Yakni, indeks prestasi semester (IPS) sebesar 3.0 untuk S1 dan 3.25 untuk penerima beasiswa jenjang magister dan doktor.
Sedangkan persyaratan untuk calon penerima beasiswa program beasiswa unggulan pegawai Kemendibudristek di antaranya yaitu, berstatus sebagai PNS serta mendapat usulan dari pejabat Eselon II di tempat bekerja. Penerima beasiswa juga harus memiliki kinerja yang baik dan mendapat persetujuan Kepala Biro SDM.
Selain itu, para PNS tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan terkait bidang studi yang diambil karena berhubungan dengan kebutuhan organisasi. Beasiswa untuk para abdi negara ini diberikan khusus untuk jenjang S2 dan S3.
Komentar (0)
Login to comment on this news