Nadiem Rilis Aturan Atasi Ancaman Kekerasan di Sekolah

Dokumen Fakta.com
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah nampaknya mulai berbenah untuk memberantas maraknya kasus kekerasan dan kejahatan di lingkungan satuan pendidikan. Sejumlah kebijakan telah disiapkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sekaligus menjadi payung hukum untuk seluruh warga sekolah.

Salah satunya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini akan mewajibkan kepada sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas di masing-masing lingkungan sekolah.

Pemerintah daerah juga diharuskan membentuk satuan tugas alias satgas yang dapat berkoordinasi dengan seluruh TPPK maupun kepada satuan pendidikan.  "TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam laman resminya, dikutip Kamis (10/8/2023).

Sebagai informasi, jumlah pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2022 lalu mencapai 4.683 kasus. Dari jumlah tersebut, paling tinggi merupakan klaster khusus perlindungan anak yang mencapai 2.133 kasus, dengan perkara terbesar merupakan kejahatan seksual.

Menurut Nadiem, sejatinya pembentukan tim maupun satgas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82/2015. Tapi, beleid ini dirasa tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk pencegahan aksi kekerasan anak di sekolah. Sehingga, perlu dipertegas kebijakan baru.

Capres Ditembak Mati, Ekuador Tetapkan Masa Darurat

Nadiem mengklaim, kebijakan anyar ini akan lebih komprehensif karena mengatur banyak hal secara detail. Ia berharap akan lebih mampu untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

"Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban," ujar Nadiem.

MoU Delapan Kementerian/Lembaga

Selain di Kemendikbudristek, Kemenag juga telah berupaya untuk meminimalkan kekerasan di madrasah. Yakni, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak selama ini terus meningkat setiap tahunnya. Menurut dia, peran lintas sektoral sangat diperlukan untuk bahu membahu menyelesaikan persoalan yang berpotensi mengganggu masa depan sang anak.

"Lembaga kami sudah melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan, namun itu saja tidak cukup. KPAI sangat mendukung penuh nota kesepahaman, agar semua elemen masyarakat dapat mendorong terhapusnya kekerasan di Satuan Pendidikan," ujar dia.

Baik Buruk Pemilu 'Buka-Tutup'

Pada Jumat (4/8/2023) pekan lalu, lima kementerian dan tiga lembaga menggelar penandatangan memorandum of understanding (MoU) terkait upaya pencegahan dan penanganan kekesaran di lingkungan sekolah. Selain KPAI, dua lembaga lain yang turut serta dalam nota kesepahaman yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Sedangkan lima kementerian yang juga terlibat yaitu, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, serta Kementerian Sosial. "Nota kesepahaman mencakup penguatan mekanisme pencegahan penanganan dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi," Ai Maryati.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//