Unsoed Batalkan Kenaikan UKT
FAKTA.COM, Jakarta – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Dikutip dari laman Unsoed, Kamis (30/5/2024), kebijakan ini mengikuti keputusan pembatalan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Universitas ini diminta untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI untuk dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menyoal Kenaikan Biaya UKT yang Terlalu Tinggi“Unsoed akan mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,” kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Hubungan Masyarakat, Waluyo Handoko, di Purwekerto, Jawa Tengah.
Wayulo mengatakan Kemendikbudristek memberikan batas waktu hingga 5 Juni 2024 untuk pengajuan kembali tarif UKT dan IPI. Jika sudah disetujui, pihak kampus akan menerbitkan Peraturan Rektor baru untuk menggantikan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Unsoed Tahun 2024.
Kampus ini akan menghitung ulang biaya kuliah bagi mahasiswa yang sudah mendaftar ulang.
“Selain itu, Unsoed akan melakukan penyesuaian perhuitungan UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan registrasi dengan mekanisme yang ditentukan kemudian,” kata dia.
Kemendikbudristek Minta PTN dan PTNBH Batalkan Kenaikan UKTSebelumnya, Nadiem membatalkan kenaikan UKT dan IPI setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). Pembatalan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait biaya UKT yang tinggi dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
PTN dan PTNBH diberikan waktu hingga 5 Juni 2024 untuk mengajukan kembali tarif IPI dan UKT. Pihak kampus juga diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar uang UKT yang disesuaikan kepada mahasiswa yang terlanjur membayar.
Komentar (0)
Login to comment on this news