6.199 Rekening Diblokir, Jumlah Deposit Judi Online Turun jadi Rp34,49 Triliun
FAKTA.COM, Jakarta - Jumlah deposit masyarakat pada situs judi online turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun. Data tersebut menunjukkan hasil yang signifikan dari upaya pemerintah memberantas judi online.
Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, Kamis (25/7/2024).
"Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat," tutur Budi.
MUI: Santri Hingga Jemaah Majelis Taklim Harus Ikut Pemberantasan Judi OnlineKementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia.
Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menanganai sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” kata Budi menjelaskan.
Sebulan Bertugas, Satgas Judi Online Tekan Akses 50 persen Situs JudolSesuai data PPATK Bulan Juli 2024, upaya penanganan aktivitas judi online memberikan intervensi dengan menurunkan akses pada situs judol sebanyak 50%.
“Jika intervensi diperkuat, penurunan akses judol dapat mencapai 80%,” ucap Budi.
Adapun ke depan, Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 Triliun.
Komentar (0)
Login to comment on this news