Apa Iya UMKM Makin Sulit Bayar Kredit?
FAKTA.COM, JAKARTA - Di tengah situasi ekonomi yang masih ringkih, nilai tukar rupiah belum sepenuhnya pulih. Persoalan tersebut jadi legitimasi BI Rate dipertahankan.
Detailnya, BI Rate 6,25%, suku bunga Deposit Facility 5,5%, dan Lending Facility sebesar 7%.
Namun, tingkat suku bunga yang terus di posisi ketat juga berpotensi membuat pemulihan ekonomi melambat. Salah satunya menyasar sektor UMKM. Indikator yang dapat dilihat adalah besarnya kredit macet UMKM.
Padahal, secara umum tingkat kredit macet perbankan cukup rendah. “Risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan pada Mei 2024 juga rendah, sebesar 2,34% secara bruto dan 0,79% netto,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (17/7/2024)
Namun fakta yang berbeda disampaikan Deputi Gubernur BI, Juda Agung. Juda menyebut, rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM sedan naik dan berada di level 4%.
"Namun kabar baiknya, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bank-bank penyalur kredit UMKM masih mencukupi," kata Juda.
Petani Tembakau-Cengkeh Datangi DPR, Minta Cukai Khusus Rokok UMKMMenurut Juda, angkanya ada di level 160%. Begitu juga dengan rasio kecukupan modal (CAR) yang masih dalam kisaran 20%.
Sebelumnya, pada konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024 yang diadakan di Jakarta pada Senin (8/7/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per Mei 2024, tingkat loan at risk (LAR) untuk kredit UMKM mencapai 13,83%.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata LAR kredit secara keseluruhan yang sebesar 11,04%.
Sebagai tambahan informasi, LAR adalah indikator yang digunakan untuk melihat risiko gagal bayar atas kredit yang disalurkan. Semakin tinggi nilai LAR, risiko atas gagal bayar kredit juga semakin tinggi pula.
Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Oktober 2024, Khusus UMKM Ditunda hingga 2026Fakta ini menunjukkan bahwa selama masa pengetatan tingkat suku bunga, banyak UMKM yang mengalami kesulitan untuk menunaikan kewajiban kreditnya. Hal ini perlu menjadi sorotan mengingat kontribusi UMKM terhadap perekonomian cukup signifikan.
Perlu diketahui, UMKM menyumbang sekitar 60% dari PDB dan menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Jika banyak UMKM gagal membayar kredit, operasional mereka bisa terganggu, yang akan berdampak pada kinerja perekonomian.
Sebagai tambahan informasi, saat ini OJK sedang menggarap Peraturan OJK terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Harapannya, aturan ini mampu menyelesaikan persoalan utama UMKM, salah satunya ialah kredit macet.
Komentar (0)
Login to comment on this news