Impor Kain Melonjak, Industri Dalam Negeri Merugi
FAKTA.COM, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas. Penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023 lalu.
Plt. Ketua KPPI Nugraheni, Prasetya Hastuti menyampaikan, dari bukti awal permohonan yang diajukan oleh API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas.
"KPPI juga menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas,” ujar dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Ke Cikarang, Tiga Menteri Urusi Ribuan Bal Pakaian BekasMenurut Nugraheni, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari sejumlah indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2019-2022.
“Indikator-indikator tersebut yaitu menurunnya volume produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, keuntungan, menurunnya jumlah tenaga kerja, meningkatnya persediaan, serta menurunnya pangsa pasar API di pasar domestik,” tutur dia.
Lindungi UMKM dari Serbuan Impor, Pemerintah Rilis Aturan BaruBerdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah impor barang kain tenunan dari kapas dengan tren sebesar 38,21%. Pada 2020, jumlah impor produk tersebut sebesar 21.976 ton.
Pada 2021 impor meningkat 80,55% menjadi sebesar 39.678 ton. Selanjutnya, pada 2022 impor naik 5,8% menjadi 41.978 ton. Asal impor barang kain tenunan dari kapas yaitu dari China sebesar 80,08%, Hong Kong 4,91%, Vietnam 4,35%, dan negara lainnya 10,66%
“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak pengumuman ini,” tutup Angraheni.
Komentar (0)
Login to comment on this news