Ketua AFPI Curhat: Gegara Kasus 27 Pelamar Kerja, P2P Lending jadi Tertuduh
FAKTA.COM, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) semakin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, 27 pelamar kerja menjadi korban pencurian data pribadi untuk pinjol.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa fintech lending resmi berbeda dengan pinjol ilegal.
"Sedihnya, kami jadi tertuduh karena ada 27 orang terkena penipuan pinjol, padahal tidak satu pun anggota kami terlibat,” kata Entjik pada seminar Investortrust Power Talk, Kamis (25/7/2024).
P2P Lending Beda dengan Pinjol, Ini PenjelasannyaEntjik menambahkan bahwa teknologi yang digunakan oleh fintech lending resmi tidak menggunakan data pribadi ganda dan verifikasi data yang ketat.
“Jika pihak pinjol dari kasus penipuan 27 orang itu mendaftar AFPI, pasti sudah kami tolak," ujarnya.
Entjik juga menjelaskan bahwa fintech lending resmi terhubung dengan Dukcapil untuk verifikasi KTP dan menggunakan SLIK untuk analisis kredit.
Naikkan Syarat Modal Minimum Pinjol dan Bank, OJK Berkaca dari ChinaMenurut Entjik, kasus 27 pelamar kerja yang terkena penipuan pinjol terjadi karena pinjol ilegal yang menggunakan data pribadi tanpa verifikasi yang ketat dengan hanya memberrikan foto dan foto KTP saja.
"Mesin kami bisa membedakan mana yang robot dan mana yang live," tutur Entjik.
Komentar (0)
Login to comment on this news