OJK Rilis Roadmap Lagi, Kini Terfokus pada Perlindungan Konsumen
FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027. Tujuannya, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan Peta Jalan PEPK mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam penguatan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
"Untuk melindungi konsumen dan masyarakat yang pada gilirannya memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi kita ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/12/2023).
OJK Minta Sektor Keuangan Terus Monitor Potensi RisikoMahendra menjelaskan, kehadiran PEPK yang sudah diamanatkan UU PPSK bisa semakin mengoptimalkan, mengembangkan, memperkuat sektor jasa keuangan bagi perekonomian Indonesia dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk
Menurut Mahendra, roadmap yang disusun diharapkan tidak hanya memperkenalkan produk/layanan keuangan, melainkan lebih mengarah pada mendukung financial wellbeing dan financial resilience konsumen.
“Hal ini melibatkan pendalaman penggunaan produk/layanan keuangan (financial deepening) dan perluasan aksesibilitas layanan keuangan yang berkualitas,” katanya.
Dorong Governansi, OJK Telah Rilis Empat Roadmap IJKDalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Peta Jalan dapat meningkatkan kualitas implementasi pengawasan market conduct dan penerapan prinsip perlindungan konsumen, mengingat masih terdapat kelemahan dalam implementasinya.
“Peta Jalan telah menetapkan sasaran dari berbagai segmen masyarakat sebagai prioritas program literasi dan inklusi keuangan, diantaranya fokus pada masyarakat disabilitas. Prinsip kita dalam melakukan edukasi dan literasi keuangan adalah no one left behind,” kata Friderica menambahkan.
Adapun, beberapa program strategis dalam implementasi Peta Jalan tersebut antara lain literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Komentar (0)
Login to comment on this news