Aiman Sebut Enam Laporan Serentak Atas Dirinya Janggal
FAKTA.COM, Jakarta - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku ada kejanggalan terkait enam laporan yang serentak dilayangkan kepada dirinya. Hal itu ia ungkap usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023) malam.
"Dan perlu kita sampaikan juga bahwa pelaporan terhadap saya ini juga sangat janggal. Bukan hanya soal enam laporan yg disampaikan kepada saya dalam satu hari secara serentak," kata Aiman usai enam jam diperiksa.
Aiman menyebut, isi laporan tersebut menggunakan pasal dengan ancaman pidana berat serta membingungkan dalam menilik letak kesalahannya. Pasal tersebut dianggap Aiman mengada-ada, seperti pasal terkait SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan).
"Tapi pasal-pasal yg dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat. Yakni pasal, ujaran kebencian terkait dgn SARA, suku, agama, ras dan antar golongan. Saya juga bingung di mana aspek SARA-nya," ujarnya.
Penyidik Cecar Aiman 60 Pertanyaan Soal Tudingan Polisi Tidak NetralMenurut informasi tim Fakta.com, pasal terkait SARA diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
"Lalu kemudian ujaran kebencian terhadap SARA ini punya konsekuensi hukum yg tidak ringan. Di atas 5 tahun penjara, ancaman pidananya," terangnya.
Terkait pemeriksaannya, Aiman dicecar 60 pertanyaan yang sudah ia jawab yang menghabiskan waktu sekitar 5,5 jam dengan total pemeriksaannya kurang lebih 7 jam.
"Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," katanya.
Kedatangannya tidak sendirian, melainkan ditemani Advokat Bersatu Nasional, relawan TPN yang mengawal kasus Aiman.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi usai menyebut adanya dugaan Polri tidak netral di gelaran Pemilu 2024.
Aturan Main Capres Prabowo dan Cawapres Mahfud MD yang Tak Perlu MundurAdapun laporan terhadap Aiman dibuat oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin itu terdaftar dengan nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 November 2023.
Kata Fikri, mantan pewarta berita salah satu stasiun televisi nasional itu menyampaikan pernyataan yang menyesatkan. Sebab, sumber yang digunakan tidak jelas, hoaks dan tidak valid.
Aiman beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ada dugaan salah satu komandan di Polri memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan salah satu pasangan calon. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news