Berstatus Tersangka, Firli Tetap Aktif Sebagai Ketua KPK
FAKTA.COM, Jakarta - Firli Bahuri masih berstatus aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan hari ini, Kamis (23/11/2033) pascapenetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tadi malam.
Status Firli masih sebagai orang nomor satu di lembaga antirasuah itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Masih sangat aktif," tutur Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan siang ini.
Alex mengatakan, pada tadi pagi Firli masih mengikuti rapat internal yang dilakukan KPK. Saat ini pun, yang bersangkutan berada di ruang kerjanya.
"Yang bersangkutan tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," katanya.
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYLPria berkacamata ini menjelaskan bahwa untuk kasus yang menjerat Firli, azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
"Sekali lagi kita ke depan kan azas praduga tak bersalah ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023, malam.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade Dari kepada wartawan, Rabu malam (23/11/2023).
Komentar (0)
Login to comment on this news