(Breaking News) Korupsi Tambang, Kejagung Tangkap Anggota DPR Partai Banteng
FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap sekaligus menahan Anggota DPR RI Komisi VII berinisial IT terkait dugaan pemalsuan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung mengatakan IT merupakan bekas Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
"Penetapan tersangka sori hari ini. Tim Kejagung bersama Jampidsus menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketut menjelaskan dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penerbitan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Agung menahan IT 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rumah Rahanan Salemba cabang Kejaksaan.
Inisial IT merujuk pada Ismail Thomas yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi I.
Jawab Keberatan Freeport, Jokowi Tegaskan Hilirisasi Tetap Jalan
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Menakar Ganjar menjadi 'Widodo' atau 'Soekarno'
Lanjutnya, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Komentar (0)
Login to comment on this news