Breaking News: KPK Cabut Bantuan Hukum Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Dokumentasi: Instagram/@firlibahuriofficial)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memberhentikan bantuan hukum terhadap Fikir Bahuri samg mantan ketua.

Kesepakatan itu diperoleh KPK usai mengadakan rapat pimpinan (Rapim) pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

KPK Beri Bantuan Hukum Firli untuk Melawan Polda Metro Jaya

Lebih lanjut dikatakan Ali, protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Menurut dia, pimpinan KPK sepakat dugaan korupsi yang menjerat mantan Kabaharkam Polri itu tak sesuai peraturan.

"Dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, bantuan hukum diberikan lantaran status Firli sampai dengan hari ini, masih sebagai pegawai lembaga antirasuah.

"Yang jelas pak Firli masih pegawai KPK, tentu saja yang bersangkutan berhak mendapat bantuan hukum," jelas Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//