Buru Harun Masiku, KPK Kembali Geledah Rumah Eks Anggota KPU
FAKTA.COM, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebelum pemeriksaan hari ini, Kamis (28/12/2023).
Penggeledahan bertujuan untuk usut kembali kasus Harun Masiku (HM) yang merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Informasi yang kami peroleh, betul (dilakukan penggeledahan di rumah Wahyu Setiawan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023), di Kantor KPK, Jakarta.
Tidak Ada Hal yang Meringankan Firli di Sidang Etik Dewas KPKAli menyebut belum diketahui apa saja barang sitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam penggeledahan tersebut "Masih aku tanyakan dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Wahyu sendiri telah menjalani proses hukum dan bebas bersyarat pada 6 Desember 2023.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan tersangka HM, besok Kamis (28/12) bertempat digedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (28/12/2023).
Dewas KPK Ketok Sanksi Etik Berat ke Firli BahuriIa menyebut, surat panggilan terhadap Wahyu sudah dikirimkan pada Jumat (22/12/2023).
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ucapnya. (RND)
Komentar (0)
Login to comment on this news