Dalil Hukum Keliru, KPK Tolak Praperadilan Eddy

Gedung KPK RI. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya menyebut permohonan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej karib disapa Eddy Hiariej adalah keliru dan tidak benar semua dalil-dalilnya

"Termohon (KPK) berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini tidak benar dan keliru," ucap Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut adalah sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Menyatakan penyidikan atas nama Edward Omar Sharif Hiariej adalah sah menurut hukum. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ucapnya.

Aturan Main Pilpres Satu atau Dua Putaran dan Tahapannya

Pihak KPK membenarkan tindakannya yang memblokir akses rekening, penggeledahan dan penyitaan serta larangan berpergian ke luar negeri.

"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan penyitaan dan larangan berpergian ke luar negeri dalam diri pemohon adalah sah," tuturnya.

Sebelumnya, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Eddy diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Luthfie Hakim yang meminta majelis hakim untuk menerima permohonan praperadilan tersebut.

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ucap Muhammad Luthfie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pasa Senin (22/1/2024).

Kata Cringe Trending di X, Efek Gibran Ledek Mahfud?

Menurutnya, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," katanya.(RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//