Diperiksa 10 Jam oleh Bareskrim, Firli Bahuri Tak Ditahan
FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023) malam.
Pantauan Fakta.com di lokasi, Firli berada di depan lobby Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 19.30 WIB. Mantan Kabarhakam Polri tersebut menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam sejak pertama kali dicecar penyidik pada pukul 09.00 WIB.
Firli keluar dari Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian berwarna krem dan tidak mengenakan baju tahanan.
“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat) dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Firli Bahuri kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) malam.
Gocekan Firli Hindari Wartawan Saat Pemeriksaan di BareskrimSebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri secara diam-diam sudah tiba lebih awal di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Jumat (1/12/2023).
Kedatangan Firli kali ini tidak terendus oleh awak media yang telah menunggunya sedari pagi. Firli diketahui masuk ke Gedung Bareskrim tersebut tidak lewat akses umum dan utama dari Gedung Bareskrim itu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa menyebut bahwa Firli tiba lebih awal di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP SetnovSebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. (ILM)
Komentar (0)
Login to comment on this news