Diperiksa 6,5 jam, SYL Beberkan Semua Dugaan Pemerasan FB
FAKTA.COM, Jakarta - Penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya selesai memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (29/11/2023) malam.
Pantauan Fakta.com di lokasi, SYL berada di depan lobby Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 21.30 WIB. Mantan Bupati Gowa tersebut menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6,5 jam sejak pertama kali dicecar penyidik pada pukul 14.00 WIB.
Dirinya menegaskan telah menyampaikan sepenuhnya kepada penyidik ihwal kasus yang kini menjerat Firli Bahuri.
Breaking News: Ketua KPK Resmi Tersangka Pemerasan ke SYL“Saya diperiksa mulai jam 14.00 sampai sekarang, tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, saya tahu, saya sampaikan kepada penyidik," ungkap SYL kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Namun sayangnya, SYL enggan membeberkan lebih detail apa saja pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam substansi penyidikan perkara.
"Tentu saja kalau bicara teknis tidak bisa saya sampaikan,” katanya.
Dia menegaskan, apa yang dirinya perbuat saat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai warga negara.
"Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara,” ujarnya.
Untuk diketahui, total saksi yang diperiksa Polri pada perkara hari ini adalah 30 orang. Rinciannya adalah 19 di Polda Metro Jaya dan 11 di Bareskrim.
SYL sendiri hari ini tiba di Bareskrim pada pukul 13.15 WIB. Ketika tiba di markas Korps Bhayangkara, pria berkacamata itu terlihat menenteng sebuah map warna biru berisi dokumen.
Tak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya ketika berhadapan dengan awak media.
Polri Periksa 30 Saksi Dalami Kasus Pemerasan SYLPolda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Dirrrskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan pimpinan KPK berkaitsn dengan kasus penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Komentar (0)
Login to comment on this news