Ditahan Kejagung, Anggota DPR Ismail Thomas Palsukan Dokumen Tambang
FAKTA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Ismail Thomas terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang di Kutai Barat yang melibatkan PT Sendawar Jaya. Kejagung menyebut Ismail berperan dalam pemalsuan dokumen.
“Peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen terkait perizinan tambang yang digunakan untuk proses persidangan. Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Korupsi Tambang, Kejagung Tangkap Anggota DPR Partai Banteng
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak usaha PT Trada Alam Minerba. Trada Alam Minerba ini punya terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Akan tetapi, Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang ini. Mereka menggugat Kejagung di Pengadilan Negeri pada Juli 2022 dan menang. Kejagung akhirnya mengembalikan aset Gunung Bara Utama ke Sendawar Jaya.
Ditangkap Kejagung, Kekayaan Ismail Thomas Senilai Rp9,82 Miliar
Lanjut Ketut, pihak kejaksaan memeriksa kembali dokumen izin tambang milik perusahaan tersebut. “Pas dicek, ternyata dokumen palsu,” kata dia.
Komentar (0)
Login to comment on this news