Duit Dugaan Korupsi Gubernur Malut Dipakai Bayar Hotel dan Dokter Gigi

Gubenur Maluku Utara (kedua dari kanan) ditahan KPK. (Fakta.com/Rendi Sugiri)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba disebut menggunakan uang hasil kasus dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti menginap di hotel dan perawatan gigi. Adapun uang panas yang dia terima senilai Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang miliaran itu dipegang oleh ajudan Ghani bernama Ramadhan Ibrahim (RI).

"Sebagai bukti permulaan awal-awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menginap di hotel dan perawatan gigi," jelas Alex saya konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (20/12/2023).

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menduga Abdul sebagai Gubernur Maluku Utara ikut serta menentukan siapa kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di daerah yang dia pimpin. Menurut Alex, sumber anggaran berasal dari APBN.

Ghani lantas memerintahkan tiga kepala dinas anak buahnya untuk menyampaikan berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara, seperti jalan dan jembatan. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Duit Rp725 Juta saat OTT Jadi 'Barbuk' KPK Kurung Gubernur Malut

Berdasarakan hal itu, Ghani diduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor yang dimenangkan. Dia juga mengarahkan para anak buah untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah rampung di atas 50%.

"Tujuannya agar pencairan anggaran bisa dapat segera dicairkan," papar Alex.

Selain itu, Ghani jiga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Fakta tersebut bakal terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Selain Ghani, dalam kasus ini lembaga antirasuah juga menahan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).

OTT Gubenur Malut Terkait Pengadaan Barang, Jasa dan Lelang Jabatan

Kemudian dari pihak swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan alias KW.

Tersangka pemberi (ST, AH, DI, KW) disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan penerima (AGK,RI,dan RA) disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//